Headlines News :

RANDORI SIMPAI AHMAD SAPPA

ART


ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT  PERSAUDARAAN BELADIRI KEMPO INDONESIA IST AKPRIND YOGYAKARTA








PERKEMI









INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI AKPRIND YOGYAKARTA
2009


ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT  PERSAUDARAAN BELADIRI KEMPO INDONESIA UPN IST AKPRIND YOGYAKARTA


BAB I

U M U M


Pasal 1
D a s a r                                                                                        
Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, serta kebutuhan dan perkembangan Perkemi.

 

BAB II

LAMBANG, SERAGAM DAN SABUK KENSHI

Pasal 2
Lambang Kenshi
2.1       Lambang Kenshi Internasional
2.1.1       Lambang Kenshi Internasional adalah sebagaimana diberlakukan oleh organisasi Kempo sedunia/internasional, yang rincian gambar, warna, dan ukurannya dirinci Lampiran-I, yang merupakan lampiran dan bagian yang integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini.
2.1.2       Setiap Kenshi berhak dan wajib memakai Lambang Kenshi Internasional dimaksud Pasal 2.1.1, sesuai dengan tingkatan yang dimilikinya, di bagian dada atas sebelah kiri seragam Kenshi (dogi) yang dipakainya.

2.2       Lambang Kenshi Indonesia (Lambang Tingkatan)
2.2.1       Disamping Lambang Kenshi Internasional dimaksud Pasal 2.1.1, Perkemi juga mengenal dan memberlakukan Lambang Kenshi Indonesia, yang pada dasarnya adalah Lambang Tingkatan, yang rincian gambar, warna, dan ukurannya dirinci Lampiran-II, yang merupakan lampiran dan bagian yang integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini.
2.2.2       Setiap Kenshi berhak dan wajib memakai Lambang Kenshi Indonesia dimaksud Pasal 2.2.1, sesuai dengan tingkatan yang dimilikinya, di lengan kanan bagian atas dari seragam Kenshi (dogi) yang dipakainya.

Pasal 3
Seragam dan Sabuk Kenshi
3.1       Seragam Kenshi (“Dogi”):
3.1.1       Seragam Kenshi adalah “dogi” warna putih polos, yang bentuk dan ukurannya akan diatur berdasarkan Peraturan Pengurus Besar.
3.1.2       Seragam Kenshi (dogi) dengan dasar apapun tidak diperbolehkan ditempel, dibordir atau dengan cara bagaimanapun dihiasi dengan lambang, logo, symbol, badge, lukisan, tulisan dan lain sebagainya tanpa ada yang dikecualikan, kecuali sebagaimana diatur dan diperbolehkan oleh ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan setiap Peraturan Perkemi yang berlaku.

3.2       Sabuk Kenshi (“Obi”):
3.2.1       Sabuk Kenshi (“Obi”) adalah sebagaimana diberlakukan oleh organisasi Kempo sedunia/internasional, yang rincian gambar, warna, dan ukurannya akan diatur berdasarkan Peraturan Pengurus Besar.
3.2.2       Setiap Kenshi berhak dan wajib memakai Sabuk Kenshi (“Obi”) dimaksud Pasal 3.2.1, berdasarkan tingkatan yang dimilikinya, dan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan Pengurus Besar.


BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Persyaratan Keanggotaan
4.1       Untuk dapat diterima menjadi Anggota Biasa harus dipenuhi setiap dan seluruh persyaratan keanggotaan sebagai berikut:
4.1.1             Warga Negara atau penduduk Indonesia;
4.1.2             Telah berusia diatas 7 (tujuh) tahun;
4.1.3             Sehat jasmani dan rohani;
4.1.4             Berkelakuan baik;
4.1.5             Bersedia mengikuti latihan Kempo secara berkesinambungan; dan
4.1.6             Tidak mempelajari beladiri dan/atau menjadi anggota dari organisasi beladiri lain.
4.2       Untuk dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa, harus dipenuhi setiap persyaratan sebagaimana dirinci Pasal 4.1, kecuali Pasal 4.1.5.
4.3       Setiap orang yang telah mengajukan permohonan untuk diterima menjadi Anggota Biasa atau Anggota Luar Biasa adalah calon anggota.

Pasal 5
Perubahan Status Keanggotaan
5.1       Apabila Anggota Biasa atau Anggota Luar Biasa ternyata oleh sebab apapun juga kemudian tidak memenuhi satu atau beberapa persyaratan keanggotaan yang berlaku baginya sebagaimana diatur Pasal 4, secara otomatis anggota dimaksud kehilangan statusnya sebagai Anggota Biasa atau Anggota Luar Biasa dan selanjutnya memperoleh status sebagai calon anggota.
5.2       Perubahan status keanggotan dimaksud Pasal 5.1, mengakibatkan anggota tersebut hanya mempunyai hak-hak sebagai calon anggota.
5.3       Apabila anggota yang mengalami perubahan status keanggotaan dimaksud Pasal 5.1 dan Pasal 5.2, dapat memenuhi setiap dan seluruh persyaratan keanggotaan telah dipenuhi, maka yang bersangkutan akan mendapatkan kembali status keanggotaannya, hal mana hanya akan berlaku setelah mendapat konfirmasi tertulis dari Pengurus Besar.


Pasal 6
Dasar Pemberhentian Atau Pemberhentian Sementara
Adapun dasar-dasar yang dapat dipergunakan sebagai dasar pemberhentian atau pemberhentian sementara anggota adalah sebagai berikut:
6.1       Anggota melakukan pelanggaran terhadap suatu atau beberapa ketentuan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan Perkemi yang berlaku; dan/atau
6.2       Anggota melakukan tindakan yang merugikan kepentingan keolahragaan nasional dan/atau Negara Republik Indonesia dan/atau  Perkemi; dan/atau
6.3       Anggota melanggar disiplin/etika dan/atau kepatutan/kelayakan yang wajib dijunjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap Kenshi; dan/atau
6.4       Anggota dijatuhi hukuman pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap.

Pasal 7
Pembelaan Diri Dan Rehabilitasi
7.1       Anggota yang telah diberhentikan berdasarkan ketentuan Pasal 6, dapat mengajukan dan melakukan pembelaan diri di dalam Mupernas atau Rapernas yang terdekat.
7.2       Apabila pembelaan diri dimaksud Pasal 7.1, diterima oleh Mupernas atau Rapernas, anggota itu direhabilitir kembali kepada keadaan dan status keanggotaan sebelum pemberhentian dijatuhkan.
7.3       Anggota yang telah diberhentikan sementara oleh Pengurus Provinsi dimaksud Pasal 13, dapat mengajukan dan melakukan pembelaan diri dihadapan Rapat Pleno Pengurus Besar, atau di dalam Muperprov atau Raperprov yang terdekat.
7.4       Apabila pembelaan diri dimaksud Pasal 15.3 diterima, maka anggota direhabilitir kembali kepada keadaan dan status keanggotaannya   sebelum pemberhentian dijatuhkan.


BAB IV
DEWAN KEHORMATAN

Pasal 8

Dewan Kehormatan Dojo
8.1       Dewan Kehormatan di tingkat Pengurus Dojo (“Dewan Kehormatan Dojo”), mempunyai anggota yang tidak dibatasi jumlahnya, yang terdiri dari:
8.1.1       para mantan Ketua Pengurus Dojo; dan
8.1.2       tokoh yang telah mengabdi dan/atau berjasa secara luar biasa bagi pengembangan dan pembinaan Kempo di Dojo.
8.2       Keanggotaan Dewan Kehormatan Dojo bersifat penghargaan dan tidak mempunyai fungsi dan tugas organisatoris/fungsional.
8.3       Keanggotaan Dewan Kehormatan Dojo berlaku untuk seumur hidup, kecuali yang menjadi anggota kerena jabatannya (ex-officio).
8.4       Setiap anggota Dewan Kehormatan Dojo karena jabatannya, berhak atas dan mendapat gelar dan panggilan “Sempai” dari setiap anggota Perkemi di Dojo.
8.5       Anggota Dewan Kehormatan Dojo wajib diundang dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus Dojo.






BAB V
DEWAN PENYANTUN

Pasal 9
Dewan Penyantun Dojo
9.1       Anggota Dewan Penyantun di tingkat Pengurus Dojo (“Dewan Penyantun Dojo”), tidak dibatasi jumlahnya, dipilih oleh dan di dalam Muperdo, yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan para anggota.
9.2       Sekretaris Pengurus Dojo karena jabatannya (ex-officio) menjadi Sekretaris Dewan Penyantun Dojo.
9.3       Ketua, dibantu oleh Wakil Ketua dan Sekretaris, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Penyantun Dojo.
9.4       Masa bakti anggota Dewan Penyantun Dojo adalah 1(satu) tahun, yaitu bersamaan dengan masa bakti Pengurus Dojo, dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.
9.5       Tugas dan wewenang Dewan Penyantun Dojo adalah sebagai berikut:
9.5.1       Memberikan santunan kepada Pengurus Dojo dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
9.5.2       Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus Dojo, baik diminta maupun tidak.
9.5.3       Membantu memelihara dan mengembangkan hubungan baik antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi dengan Perkemi Dojo.
9.6       Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Penyantun Dojo secara berkala mengadakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi dengan Pengurus Dojo.
9.7       Dewan Penyantun wajib diundang dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkemi Dojo.




BAB VI
BADAN PENGAWAS KEUANGAN

Pasal 10
Badan Pengawas Keuangan Dojo
10.1         Anggota Badan Pengawas Keuangan di tingkat Pengurus Dojo (“BPK Dojo”), dipilih dan diangkat oleh dan di dalam Muperdo.
10.2         Anggota BPK Dojo tidak dapat merangkap jabatan di dalam Pengurus Dojo, baik secara langsung maupun tidak langsung.
10.3         Masa bakti anggota BPK Dojo adalah 1 (satu) tahun, yaitu bersamaan dengan masa bakti Pengurus Dojo, dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.
10.4         Jumlah anggota BPK Dojo terdiri dari paling banyak 3 (tiga) orang, yaitu seorang Ketua, merangkap sebagai anggota, dan 2 (dua) orang anggota.
10.5         BPK Dojo bertugas untuk:
10.5.1        melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan yang dilakukan Pengurus Dojo.
10.5.2        mengawasi pengurangan dan/atau penambahan asset Pengurus Dojo; dan
10.5.3        mengevaluasi kehandalan dan integritas informasi yang disajikan/dipergunakan Pengurus Dojo.
10.6         BPK Dojo memberikan pendapat dan saran terhadap pelaksanaan anggaran Pengurus Dojo demi tercapainya tujuan dan kebenaran yang bertanggung jawab terhadap perolehan dan penggunaan keuangan Pengurus Dojo.
10.7         Sifat pengawasan adalah preventif dan konstruktif, dan secara kontinu dan konsisten melakukan audit internal terhadap setiap pelaksanaan pengelolaan keuangan yang dilakukan setiap jajaran Pengurus Dojo.
10.8         BPK Dojo wajib diundang dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus Dojo.
10.9         BPK Dojo bertanggung jawab kepada Muperdo dan/atau Raperdo.

BAB VII

MAJELIS SABUK HITAM



Pasal 11

Keanggotaan Majelis Sabuk Hitam

11.1         Anggota Majelis Sabuk Hitam (“MSH”)  untuk tingkat Pengurus Dojo adalah setiap dan seluruh Kenshi pemegang sabuk hitam (Yudansha) anggota Perkemi yang menjadi dan terdaftar sebagai anggota pada Pengurus Dojo.
11.2         Dengan dasar apapun seorang Kenshi pemegang sabuk hitam (Yudansha) tidak boleh terdaftar sebagai anggota pada 2 (dua) Dojo dan/atau Kabupaten atau Kota dan/atau Provinsi yang berbeda.


Pasal 12
Pimpinan Dan Masa Bakti Pimpinan Majelis Sabuk Hitam Dojo
12.1         MSH di tingkat Pengurus Dojo (“MSH Dojo”) dipimpin oleh masing-masing seorang Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris.
12.2         Ketua MSH Dojo dijabat oleh Wakil Ketua Pengurus Dojo.
12.3         Pimpinan MSH Dojo yang lain diangkat dan dikukuhkan oleh Muperdo, berdasarkan rekomendasi dari Pengurus Dojo.
12.4         Masa bakti Pimpinan MSH Dojo adalah 1 (Satu) tahun, yaitu bersamaan dengan masa bakti Pengurus Dojo, dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.

Pasal 13
Tugas dan Kewajiban Majelis Sabuk Hitam
13.1         Memberikan rekomendasi tentang segala hal yang berhubungan dengan perkembangan Perkemi.
13.2         Memberikan rekomendasi mengenai tindakan yang akan dilakukan terhadap Kenshi pemegang sabuk hitam (Yudansha) yang melanggar disiplin dan etika Kenshi.
13.3         MSH bertugas dan berkewajiban untuk mendukung dan membantu pelaksanaan latihan dan pendidikan Kempo.

Pasal 14
Tugas Dan Kewajiban Setiap Kenshi Pemegang Sabuk Hitam
14.1    Setiap Kenshi pemegang sabuk hitam (Yudansha) berhak untuk dipilih menjadi anggota pimpinan MSH.
14.2Setiap Kenshi pemegang sabuk hitam (Yudansha) berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar iuran bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14.3Setiap Kenshi pemegang sabuk hitam (Yudansha) berhak untuk mengikuti kegiatan khusus untuk Kenshi pemegang sabuk hitam (Yudansha) yang diselenggarakan oleh Perkemi.


BAB VIII

PENGURUS DOJO


Pasal 15
Masa Bakti Dan Susunan Pengurus Dojo
15.1         Masa bakti Pengurus Dojo adalah 1 (satu) tahun, yaitu masa dihitung sejak saat Musyawarah Persaudaraan Dojo yang mengangkatnya atau memilih Ketua/Ketua Formatur dan para formatur yang akan menyusunnya ditutup, sampai dengan saat ditutupnya Musyawarah Persaudaraan Dojo yang kemudian.
15.2         Dalam hal suatu Musyawarah Persaudaraan Dojo oleh sebab apapun tidak berhasil mengangkat Pengurus Dojo yang baru atau memilih Ketua/Ketua Formatur dan para formatur yang akan menyusun Pengurus Dojo yang baru, Musyawarah Persaudaraan Dojo itu harus memutuskan untuk memberikan tugas kepada Ketua yang masa jabatannya sudah berakhir (demisioner) untuk sementara tetap menjalankan tugas dan kewajiban dari Ketua sampai dipilihnya seorang Ketua yang definitif, dengan ketentuan Ketua itu hanya diperbolehkan untuk melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dirinci di dalam keputusan Musyawarah Persaudaraan Dojo yang menugasinya.
15.3         Pengurus Dojo terdiri dari  paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan susunan sebagai berikut:
15.3.1         Seorang Ketua;
15.3.2         Seorang Wakil Ketua;
15.3.3         Seorang Sekretaris dan seorang Wakil Sekretaris;
15.3.4         Seorang Bendahara dan seorang Wakil Bendahara;
15.3.5        Paling banyak 5 (lima) orang Ketua Komisi dimaksud Pasal 51.4.
15.4         Pengurus Dojo di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Komisi, yaitu:
15.4.1  Komisi Organisasi, Hukum dan Etika;
15.4.2  Komisi Pembinaan;
15.4.3  Komisi Dana, Perencanaan dan Anggaran;
15.4.4  Komisi Media dan Hubungan Masyarakat;
15.4.5  Komisi Perlengkapan dan Umum.

Pasal 16

Ketua Pengurus Dojo

16.1         Ketua merupakan pemegang kewenangan tertinggi di dalam Pengurus Dojo, yang bertugas dan berkewajiban untuk mengkoordinasikan setiap unsur dan/atau kegiatan Perkemi di Dojonya.
16.2         Ketua berhak bertindak untuk dan atas nama Pengurus Dojo, dan karenanya untuk dan atas nama serta mewakili Pengurus Dojo, di dalam dan diluar pengadilan, tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Pengurus Dojo dengan pihak lain, serta menjalankan segala tindakan, baik mengenai pengurusan maupun pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
16.2.1              meminjam atau meminjamkan uang atas nama Pengurus Dojo (tidak termasuk mengoperasikan rekening-rekening Pengurus Dojo di bank-bank); dan/atau
16.2.2              mendirikan atau turut serta mendirikan suatu Yayasan; dan/atau
16.2.3              menjual atau dengan cara lain mengalihkan dan/atau menjaminkan harta kekayaan Pengurus Dojo;
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Terbatas Pengurus Dojo.
16.3Untuk kepentingan atau tugas tertentu Ketua berdasarkan surat keputusan atau surat kuasa dapat memberikan penugasan atau kuasa tertentu kepada seorang anggota Pengurus Dojo dan/atau pihak lainnya, dengan ketentuan penugasan atau kuasa tersebut tidak bertentangan dengan pembagian tugas dan kewajiban sebagaimana diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini.
16.4         Dalam hal Ketua tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Wakil Ketua, berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pengurus Dojo.



BAB IX

PEMBAGIAN TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS


Pasal 17
Pembagian Tugas Dan Kewajiban Di Dalam Pengurus Dojo
Dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajibannya secara baik dan terkoordinasi, di antara unsur Pengurus Dojo secara garis besar diadakan pembagian tugas dan tanggungjawab, sehingga dengan adanya pembagian dimaksud diharapkan akan dicapai hasil kerja yang optimal.

Pasal 18

Tugas Dan Kewajiban Ketua

18.1         Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam UKM Perkemi IST AKPRIND Yogyakarta, karenanya bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Perkemi, terhadap pihak manapun juga, di dalam maupun di luar pengadilan.
18.2         Mengarahkan dan merumuskan kebijakan umum UKM Perkemi IST AKPRIND Yogyakarta.
18.3         Mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan yang dilaksanakan oleh setiap dan seluruh anggota dan jajaran UKM Perkemi IST AKPRIND Yogyakarta, termasuk Dewan Kehormatan, Dewan Penyantun, Badan Pengawas Keuangan, Dewan Guru dan Majelis Sabuk Hitam.
18.4         Ketua wajib mempertimbangkan dengan seksama dan menindak lanjuti setiap rekomendasi dan/atau keputusan yang diambil oleh Dewan Penyantun dan/atau Badan Pengawas Keuangan dan/atau Dewan Guru dan/atau Majelis Sabuk Hitam yang memerlukan tindakan dan/atau keputusan pelaksanaan dari Pengurus Provinsi dan/atau Ketua Pengurus Provinsi.
18.5         Bertanggungjawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan Muperdo, Raperdo, dan Program Kerja dan Keuangan yang telah disahkan dapat dilaksanakan dan dipenuhi dengan baik.
18.6         Memberikan setiap bantuan yang diperlukan dan/atau memenuhi setiap permintaan yang diajukan BPK Pusat dan/atau Dewan Guru di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
18.7         Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Muperdo.

Pasal 19
Tugas Dan Kewajiban Wakil Ketua
19.1         Mewakili Ketua apabila berhalangan.
19.2         Membantu Ketua dalam menjalankan dan mengkoordinasikan setiap tugas dan kewajibannya.
19.3         Karena jabatannya (ex-officio) menjadi Ketua MSH.
19.4         Menjadi nara sumber pada setiap Muperdo dan Raperdo.
19.5         Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua.
Pasal 20
Tugas Dan Kewajiban Sekretaris
20.1         Mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan kerja sekretariat.
20.2         Mengkoordinasikan dan bertanggung jawab atas semua kegiatan administrasi di lingkungan UKM Perkemi IST AKPRIND Yogyakarta.
20.3         Mendukung seluruh kebutuhan fasilitas dan perlengkapan untuk operasional Komisi-Komisi di lingkungan UKM Perkemi IST AKPRIND Yogyakarta.
20.4         Mempersiapkan, menyelenggarakan dan mengawasi pelaksanaan setiap penataran manajemen dan administrasi UKM Perkemi IST AKPRIND Yogyakarta, baik di tingkat nasional maupun daerah, bekerjasama dengan Ketua Komisi Organisasi.
20.5         Melaksanakan kegiatan ketatausahaan, pembinaan personil, pembinaan material, perlengkapan dan kegiatan pembinaan kerumahtanggaan UKM Perkemi IST AKPRIND Yogyakarta.
20.6         Memberikan setiap bantuan yang diperlukan dan/atau memenuhi setiap permintaan yang diajukan Badan Pengawas Keuangan di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
20.7         Karena jabatannya (ex-officio) menjadi Sekretaris Dewan Penyantun.
20.8         Mengkoordinasikan persiapan dan penyelenggaraan setiap Muperdo dan Raperdo.
20.9         Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat UKM Perkemi IST AKPRIND Yogyakarta.
20.10    Mengkoordinasikan penyusunan laporan dan program kerja sekretariat.
20.11    Menjadi nara sumber pada setiap Muperdo dan Raperdo.
20.12    Mengatur dan mengkoordinasikan pembagian dan pelaksanaan tugas dan kewajiban dari para Wakil Sekretaris.
20.13    Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Ketua.



Pasal 21
Tugas Dan Kewajiban Para Wakil Sekretaris
21.1         Mewakili Sekretaris apabila berhalangan.
21.2         Membantu Sekretaris dalam melaksanakan setiap tugas dan kewajibannya.
21.3         Mendampingi Sekretaris menjadi nara sumber pada setiap Muperdo dan Raperdo.
21.4         Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Pasal 22
Tugas Dan Kewajiban Bendahara
22.1         Melaksanakan kebijakan umum dalam urusan keuangan dan anggaran.
22.2         Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja bekerjasama dengan Komisi Dana dan Usaha dan Komisi Perencanaan dan Anggaran.
22.3         Mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui.
22.4         Bertanggung jawab terhadap akuntansi, verifikasi dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
22.5         Memberikan setiap bantuan yang diperlukan dan/atau memenuhi setiap permintaan yang diajukan BPK Pusat di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
22.6         Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan.
22.7         Menjadi nara sumber pada setiap Muperdo dan Raperdo.
22.8         Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Ketua.

Pasal 23
Tugas Dan Kewajiban Para Wakil Bendahara
23.1         Mewakili Bendahara apabila berhalangan.
23.2         Membantu Bendahara dalam melaksanakan setiap tugas dan kewajibannya.
23.3         Mendampingi Bendahara menjadi nara sumber pada setiap Muperdo dan Raperdo.
23.4         Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Bendahara.

Pasal 24
Tugas Dan Kewajiban  Ketua Komisi
24.1         Mewakili Ketua apabila berhalangan, khusus yang menyangkut tugas dan kewajiban dari Komisi yang dipimpinnya.
24.2         Membantu Ketua dalam menjalankan setiap tugas dan kewajibannya, khususnya yang menyangkut tugas dan kewajiban Komisi yang dipimpinnya.
24.3         Memimpin, mengarahkan dan bertanggungjawab atas setiap dan seluruh pelaksanaan tugas dan kewajiban dari Komisi yang dipimpinnya.
24.4         Menjadi nara sumber pada setiap Muperdo dan Raperdo.
24.5         Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua.

BAB X

KOMISI - KOMISI


Pasal 25
Kualifikasi  Ketua Dan Anggota Komisi
25.1         Mempunyai visi, pengetahuan dan kemampuan manajemen dan administrasi, khususnya manajemen dan administrasi olahraga.
25.2         Mempunyai dedikasi dan komitmen serta waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.
25.3         Mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang khusus dan mendalam mengenai tugas dan kewajiban yang merupakan cakupan tugas dan kewajiban komisinya, dan khusus untuk Ketua Komisi Pembinaan haruslah seorang Kenshi senior pemegang sabuk hitam (Yudansha).
25.4         Mampu bekerjasama dengan Ketua dan unsur pimpinan lainnya.


Pasal 26
Tugas Dan Kewajiban Komisi Organisasi
26.1         Membantu Ketua di dalam kegiatan organisasi.
26.2         Mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan/pembinaan organisasi.
26.3         Memberikan saran‑saran kepada Ketua dalam kegiatan yang menyangkut pembinaan organisasi.
26.4         Mengkoordinasikan pengumpulan data mengenai olahragawan, pelatih, wasit, pembina dan instansi/perorangan yang telah berprestasi dan/atau berjasa bagi Perkemi.
26.5         Memberikan pertimbangan/rekomendasi untuk memberikan penghargaan/tanda kehormatan kepada Kenshi, pelatih, wasit, pembina dan instansi/perorangan yang telah berprestasi dan/atau berjasa di Komisinya.
26.6         Mengkoordinasikan penyusunan rancangan program kerja Komisi Organisasi.
26.7         Mengkoordinasikan penyusunan laporan kerja Komisi Organisasi.
26.8         Menjadi nara sumber pada setiap Muperdo dan Raperdo.
26.9         Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Ketua.

Pasal 27

Tugas Dan Kewajiban Komisi Hukum Dan Etika
27.1         Membantu Ketua di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, khusus untuk kegiatan yang menyangkut hukum dan etika.
27.2         Memberikan saran‑saran kepada Ketua mengenai kegiatan yang menyangkut hukum dan etika.
27.3         Memberikan pendapat atau rekomendasi hukum terhadap setiap usul atau rancangan perubahan dan/atau pengecualian terhadap ketentuan tertentu dari Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga;
27.4         Memberikan usul agar terhadap ketentuan tertentu dari Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga dilakukan perubahan dan/atau pengecualian.
27.5         Memberikan pendapat atau rekomendasi hukum mengenai setiap permasalahan yang menyangkut persyaratan keanggotaan dan status anggota UKM Perkemi IST AKPRIND Yogyakarta, baik diminta maupun tidak diminta, kepada Ketua atau Ketua Komisi Organisasi.
27.6         Memberikan pendapat atau rekomendasi atas setiap rancangan Peraturan Pengurus Besar dan/atau Surat Keputusan Ketua.
27.7         Memberikan pendapat atau rekomendasi kepada Ketua mengenai hal-hal yang berhubungan dengan atau pelanggaran terhadap hukum, etika dan disiplin organisasi.
27.8         Melakukan setiap upaya di dalam menumbuhkembangkan kesadaran, penerapan dan kepatuhan terhadap etika keolahragaan, oleh setiap anggota dan jajaran Perkemi.
27.9         Mengkoordinasikan penyusunan rancangan program kerja yang menyangkut tugas dan kewajibannya.
27.10    Mengkoordinasikan penyusunan laporan kerja yang menyangkut tugas dan kewajibannya.
27.11    Menjadi nara sumber pada setiap Muperdo dan Raperdo.

Pasal 28
Tugas Dan Kewajiban Komisi Pembinaan.
28.1         Membantu Ketua dalam kegiatan Pembinaan.
28.2         Mengkoordinasikan setiap kegiatan dalam kegiatan Pembinaan dan mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan setiap kegiatan anggota dan jajaran UKM Perkemi IST AKPRIND Yogyakarta dalam kegiatan Pembinaan, yang mencakup latihan dan ujian kenaikan tingkat.
28.3         Mempersiapkan dan menyelenggarakan Pemusatan Latihan (TC), sentralisasi dan/atau desentralisasi, di dalam mempersiapkan Kontingen IST AKPRIND Yogyakarta, untuk mengikuti kejuaraan Kempo daerah, nasional, dan internasional.
28.4         Memberikan rekomendasi kepada Ketua dalam menyusun Kontingen IST AKPRIND Yogyakarta, untuk pertandingan tingkat daerah, nasional, dan internasional.
28.5         Mengkoordinasikan penyusunan rancangan program kerja Komisi Pembinaan.
28.6         Mengkoordinasikan penyusunan laporan kerja Komisi Pembinaan.
28.7         Menjadi nara sumber dalam setiap Muperdo dan Raperdo.
28.8         Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Ketua.


Pasal 29
Tugas Dan Kewajiban Komisi Media Dan Hubungan Masyarakat.
29.1         Membantu Ketua dalam Komisi Media dan Hubungan Masyarakat.
29.2         Mempersiapkan sistem informasi olahraga secara terpadu (elektronik dan cetak), dengan:
29.2.1        mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasil-hasil kegiatan Kempo tingkat daerah, nasional, dan internasional;
29.2.2        menyusun statistik Kempo yang mencakup keolahragaan tingkat daerah, nasional, dan internasional;
29.2.3        mempersiapkan dan menerbitkan buku-buku, majalah, brosur dan penerbitan tentang Kempo; dan
29.2.4        memberikan bimbingan dan bantuan kepada anggota dan jajaran Perkemi mengenai sistem informasi Kempo.
29.3         Mengkoordinasikan penyusunan rancangan program kerja Komisi Media dan Hubungan Masyarakat.
29.4         Bertanggung jawab untuk menyusun laporan kerja Komisi Media dan Hubungan Masyarakat.
29.5         Menjadi nara sumber dalam setiap Muperdo dan Raperdo.
29.6         Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Ketua.

Pasal 30
Tugas Dan Kewajiban  Komisi Perencanaan Dan Anggaran.
30.1         Membantu Ketua dalam Komisi Perencanaan dan Anggaran.
30.2         Mengadakan koordinasi dengan Sekretaris, Bendahara, dan para Ketua Komisi di dalam menyusun perencanaan kegiatan dan anggaran penunjangnya.
30.3         Mengupayakan dan mengkoordinasikan upaya dan daya untuk mendayagunakan dana yang dimiliki UKM Perkemi IST AKPRIND Yogyakarta di dalam menunjang tugas dan kewajibannya.
30.4         Mengkoordinasikan penyusunanan rancangan program kerja UKM Perkemi IST AKPRIND Yogyakarta mengenai Perencanaan dan Anggaran.
30.5         Bertanggung jawab untuk menyusun laporan kerja dan rancangan program kerja Komisi Perencanaan dan Anggaran.
30.6         Menjadi nara sumber dalam setiap Muperdo dan Raperdo.
30.7         Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Ketua.

Pasal 31
Tugas Dan Kewajiban Komisi Perlengkapan Dan Umum.
31.1         Membantu Ketua dalam Komisi Perlengkapan dan Umum serta tugas dan kewajiban lainnya yang belum dicakup oleh Komisi-Komisi yang lain.
31.2         Mengadakan koordinasi dengan Sekretaris, Bendahara, dan para Ketua Komisi didalam menyediakan dan memeliharan setiap dan seluruh harta kekayaan dan perlengkapan yang dimiliki UKM Perkemi IST AKPRIND Yogyakarta.
31.3         Mengkoordinasikan penyusunanan rancangan program kerja Komisi Perlengkapan dan Umum.
31.4         Bertanggung jawab untuk menyusun laporan kerja Komisi Perlengkapan dan Umum.
31.5         Menjadi nara sumber dalam setiap Muperdo dan Raperdo.
31.6         Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Ketua.


BAB XI
MUSYAWARAH PERSAUDARAAN DOJO

Pasal 32
Peserta
Peserta Muperdo adalah:   
32.1Setiap Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa yang ada.
32.2Dewan Kehormatan Dojo.
32.3Dewan Penyantun Dojo.
32.4BPK Dojo.
32.5Pimpinan MSH Dojo.
32.6Pengurus Dojo dan Komisi-Komisinya.

Pasal 33
Utusan
33.1         Setiap Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa berhak mengikuti setiap Muperdo.
33.2         Setiap instansi atau organisasi olahraga yang mendapatkan undangan berhak mengirim 1 (satu) orang utusan sebagai peninjau.

Pasal 34
Hak Suara
34.1         Setiap Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa berhak memberikan 1 (satu) hak suara di dalam setiap Muperdo, baik di dalam Rapat Pleno maupun untuk setiap Rapat Komisi.
34.2         Setiap Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa yang mendapat sanksi organisasi dari Pengurus Besar dan/atau Pengurus Provinsi yang berwenang tidak berhak memberikan hak suara di dalam Muperdo.
34.3         Setiap peserta Muperdo yang lain tidak mempunyai hak suara di dalam Muperdo.


Pasal 35

Pimpinan

35.1         Muperdo dipimpin oleh Pimpinan yang dipilih dari dan oleh peserta Muperdo, yang terdiri dari 3 (tiga) orang, yaitu seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan seorang Sekretaris.
35.2         Selama Pimpinan Muperdo dimaksud Pasal 35.1 belum dipilih, untuk sementara Muperdo dipimpin oleh Ketua Pengurus Dojo, yang sebagai pimpinan sidang sementara bertugas untuk mensahkan Peraturan Tata Tertib dan Acara, serta memilih Pimpinan Muperdo.

Pasal 36
Keputusan
36.1         Kecuali disyaratkan secara khusus di dalam Anggaran Dasar, setiap keputusan di dalam Muperdo (sidang pleno dan/atau setiap sidang komisi) dilakukan berdasarkan persaudaraan di dalam musyawarah. Akan tetapi apabila oleh sebab apapun ternyata keputusan berdasarkan persaudaraan di dalam musyawarah tidak dapat dicapai, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 2/3  dari peserta yang hadir dan mempunyai hak suara.
36.2         Apabila setelah dilakukan pemungutan suara ternyata suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, keputusan ditentukan dengan undian bagi keputusan yang menyangkut diri orang dan untuk hal-hal lain dianggap sebagai ditolak.


Pasal 37
Peraturan Tata Tertib Dan Acara
37.1         Rancangan Peraturan Tata Tertib dan Acara Rapat Muperdo dipersiapkan oleh Pengurus Dojo dan/atau Panitia Pelaksana yang dibentuknya dan wajib diumumkan kepada setiap dari anggota.
37.2         Setiap ketentuan Peraturan Tata Tertib dan Acara Muperdo tidak boleh bertentangan dengan setiap ketentuan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 38
Musyawarah Persaudaraan Dojo Luar Biasa
38.1         Muperdo Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dianggap sangat perlu oleh Pengurus Dojo.
38.2         Pengurus Dojo diwajibkan memanggil dan menyelenggarakan Muperdo Luar Biasa atas permintaan tertulis dari Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa yang ada, di dalam surat permintaan harus disebutkan dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan.
38.3         Tata cara pemanggilan dan penyelenggaraan Muperdo Luar Biasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
38.4          Apabila oleh sebab apapun Pengurus Dojo tidak memanggil Muperdo Luar Biasa dimaksud Pasal 38.2 di dalam waktu 30 (tigapuluh) hari kalender terhitung tanggal surat permintaan diterima, para anggota yang meminta agar dipanggil dan diselenggarakannya Muperdo Luar Biasa tersebut dapat memanggil dan menyelenggarakan Muperdo Luar Biasa, dan keputusan-keputusan yang di ambil di dalam Muperdo Luar Biasa tersebut adalah sah dan mengikat, dan wajib dipatuhi oleh Pengurus Dojo.


BAB XII
RAPAT PERSAUDARAAN

Pasal 39
Rapat Persaudaraan Dojo (“Raperdo”)
Tata cara persiapan dan penyelenggaraan Raperdo  (biasa dan luar biasa), antara lain mengenai peserta, jumlah utusan, hak suara, korum, tempat, pemberitahuan, pimpinan, keputusan dan lain sebagainya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan BAB XI tentang MUPERDO


BAB XIII
DISIPLIN KEMPO


Pasal 40
Janji Dan Ikrar Kenshi
40.1Janji Kenshi adalah sebagai berikut:
Kami berjanji, akan selalu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati atasan, tidak meremehkan bawahan, saling mengasihi dan saling menolong.
Kami berjanji, akan tunduk kepada Pimpinan, mengikuti latihan tanpa keraguan, sebagai insan yang murni.
Kami berjanji, akan mengamalkan Kempo bagi masyarakat banyak, dan tidak hanya untuk kepentingan pribadi.
Demi Tanah Air, Demi Persaudaraan, Demi Kemanusiaan.”
40.2Ikrar Kenshi adalah sebagai berikut:
Kami Putra Indonesia, pencinta tanah air, bertekad mempertinggi martabat bangsa.
Kami Putra Indonesia, pembela kebenaran dan keadilan, berprikemanusiaan, bersopan santun, senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara, di atas kepentingan pribadi.
Demi Tanah Air, Demi Persaudaraan, Demi Kemanusiaan.”
40.3Janji dan Ikrar Kenshi wajib diucapkan pada:
40.3.1        Setiap memulai latihan Kempo;
40.3.2        Setiap memulai acara pertandingan/kejuaraan Kempo; dan
40.3.3        Setiap upacara pelantikan pengurus.

Pasal 41
Disiplin Kenshi
41.1         Setiap Kenshi diwajibkan mengkuti latihan Kempo dengan teratur, terus menerus dan tanpa keraguan.
41.2         Setiap Kenshi dilarang merangkap keanggotaan organisasi/perkumpulan ilmu beladiri lain dan/atau turut berlatih ilmu beladiri lain, di dalam bentuk yang bagaimanapun tanpa terkecuali.
41.3         Setiap Kenshi dilarang menggunakan teknik dari beladiri lainnya dan/atau dicampurkan dengan teknik Kempo.
41.4         Setiap Kenshi, secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama, dilarang memperagakan dan/atau mendemonstrasikan dan/atau mendiskusikan dan/atau berpolemik tentang tehnik Kempo dan/atau mengikuti kegiatan apapun tanpa ada yang dikecualikan yang mempergunakan/melibatkan teknik Kempo, secara tertutup dan/atau terbuka, secara langsung atau tidak langsung, tanpa ada yang dikecualikan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pengurus Besar, atau dalam hal mendesak persetujuan itu dapat diberikan oleh Pengurus Provinsi yang berwenang, dan pemberian persetujuan itu harus dilaporkan oleh Pengurus Provinsi yang memberi persetujuan kepada Pengurus Besar paling lambat 3 (tiga) hari kalender terhitung tanggal pemberian persetujuan.
41.5         Setiap Kenshi wajib menggunakan dan menjunjung tinggi sopan santun dan etika Kempo baik terhadap Sensei, Sempai, Kohai, maupun kepada setiap orang.
41.6         Setiap Kenshi dilarang mengajarkan setiap teknik Kempo tanpa terkecuali kepada siapapun dan dalam bentuk apapun, baik perorangan maupun kelompok, dan/atau mendirikan unit kegiatan latihan Kempo atau Dojo, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pengurus Provinsi atau Pengurus Kabupaten atau Kota yang berwenang.
41.7         Setiap Kenshi harus melakukan setiap tindakan dan upaya yang patut demi menjaga nama baik, martabat, harkat dan ketertiban serta kepentingan Perkemi dan/atau Kempo.

Pasal 42
Tindakan Disiplin
42.1         Tindakan disiplin di bawah ini dapat dilakukan oleh Pelatih Kempo terhadap Kenshi:
42.1.1        Tegoran/peringatan secara lisan;
42.1.2        Tindakan disiplin yang lazim pada waktu latihan dan hanya dapat dilakukan di Dojo atau setiap tempat dilakukannya kegiatan latihan Kempo;
42.2         Tindakan disiplin dimaksud Pasal 42.1, harus disampaikan/dijatuhkan secara langsung kepada Kenshi yang bersangkutan.
42.3         Tindakan disiplin di bawah ini, berdasarkan rekomendasi Pelatih Dojo, dapat dilakukan oleh Pengurus Dojo terhadap Kenshi:
42.3.1        Tegoran/peringatan secara tertulis;
42.3.2    Larangan   mengikuti latihan maupun   melihat latihan di Dojo atau setiap tempat dilakukannya kegiatan latihan Kempo, paling lama 3 (tiga) bulan terus menerus terhitung sejak tanggal dikeluarkan keputusan.

BAB XIV
PELATIH KEMPO

Pasal  43
Pengertian  
43.1         Pelatih Kempo adalah setiap Kenshi yang berdasarkan surat keputusan Pengurus Provinsi diangkat sebagai Pelatih Kempo di Dojo-dojo, pengangkatan mana hanyalah dapat dilakukan setelah Kenshi yang bersangkutan memenuhi setiap dan seluruh persyaratan.
43.2         Pengangkatan Pelatih Kempo dimaksud Pasal 43.1 harus secara tegas menentukan tingkatan Pelatih Kempo yang diberikan.

Pasal 44
Persyaratan Umum
Persyaratan umum yang harus dipenuhi setiap tingkatan Pelatih Kempo adalah sebagai berikut:
44.1    Haruslah seorang Kenshi yang aktif mengikuti kegiatan Perkemi, baik kegiatan latihan maupun organisasi.
44.2Memenuhi persyaratan khusus sebagaimana diatur Pasal 45

Pasal 45
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus untuk Pelatih Kempo adalah sebagai berikut:
45.1         Minimal Kenshi I Dan;
45.2         Telah mengikuti dan berhasil lulus penataran dan ujian Pelatih Kempo Daerah;
45.3         Telah mengikuti Gashuku Nasional dan/atau Gashuku Nasional Wilayah minimal 2 (tiga) kali di dalam jangka waktu 2 (tiga) tahun terakhir sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai Pelatih Kempo Dojo; dan
45.4         Berumur 21 (duapuluhsatu) tahun atau lebih.

Pasal 46
Kewajiban Pelatih Kempo
Setiap Pelatih Kempo dan Asisten Pelatih Kempo berkewajiban untuk:
46.1         Secara tertib, berkesinambungan dan bertanggung jawab memberikan latihan Kempo secara utuh kepada para Kenshi yang berada di Dojo.
46.2         Memberikan contoh dan karenanya menjadi teladan bagi setiap Kenshi di wilayah kerjanya, dalam kegiatan UKM Perkemi UPN “Veteran” Yogyakarta maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
46.3         Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada setiap Kenshi di Dojo tentang pendidikan mental dan azas persaudaraan serta doktrin dan falsafah Kempo.
46.4         Memberikan bantuan kepada organisasi tentang peningkatan dan perkembangan teknik Kempo.

Pasal 47
Hak Pelatih Kempo
47.1Setiap Pelatih Kempo berhak untuk:
47.1.1        memberikan latihan Kempo di Dojo
47.1.2        mendapat sebagian dari uang iuran yang berasal dari para anggota yang terdaftar di UKM Perkemi IST AKPRIND Yogyakarta, yang besarnya adalah sesuai dengan  ketentuan yang diberlakukan oleh Pengurus Besar.
47.1.3        memakai Lambang Pelatih Kempo.
47.1.4        memberikan saran mengenai peningkatan dan perkembangan Kempo.
47.2Setiap Asisten Pelatih Kempo berhak untuk:
47.2.1        memberikan latihan Kempo di Dojo sebagaimana ditentukan di dalam surat Keputusan Pengurus Provinsi, dan
47.2.2        mengikuti penataran serta ujian Pelatih Kempo Daerah.

Pasal 48
Masa Berlaku Dan Perpanjangan
48.1         Semua tingkatan sertifikat Pelatih Kempo berlaku untuk jangka waktu 2 (tiga) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal dikeluarkannya sertifikat Pelatih Kempo, dan jangka waktu berlaku sertifikat dengan sendirinya akan berakhir, kecuali diperpanjang oleh Pengurus Provinsi dengan suatu surat Keputusan dan selanjutnya memberikan sertifikat Pelatih Kempo yang baru kepada Pelatih Kempo yang bersangkutan, yang juga berlaku untuk jangka waktu 2 (tiga) tahun berturut-turut.
48.2         Apabila seorang Pelatih Kempo Dojo oleh karena kenaikan tingkatan memperoleh sertifikat Pelatih Kempo Daerah maupun Nasional, maka sertifikat Pelatih Kempo Dojo yang semula dimilikinya dengan sendirinya menjadi tidak berlaku.

Pasal 49
Kehilangan Status Pelatih Kempo
49.1         Setiap Pelatih Kempo akan kehilangan statusnya sebagai Pelatih Kempo dalam hal-hal sebagai berikut:
49.1.1        Pelatih Kempo oleh sebab apapun kehilangan statusnya sebagai anggota Perkemi sebagaimana diatur Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.
49.1.2        Diberhentikan sebagai Pelatih Kempo dan Sertifikat Pelatih Kempo yang dimilikinya dicabut dan/atau dibatalkan oleh Pengurus Provinsi.
49.2         Jangka waktu berlaku sertifikat Pelatih Kempo telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Pengurus Provinsi.


BAB XV
Perubahan Anggaran Runah Tangga

Pasal 50
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
50.1Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dirubah di dalam Muperdo
50.2         Keputusan Anggaran Rumah Tangga adalah sah apabila disetujui dalam sidang Pleno Muperdo Anggota oleh sedikitnya 2/3 jumlah yang hadir.

BABXVI
Penutup

Pasal 51
Lain-lain
51.1    Hal -hal yang tidak atau belum dicantumkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan dalam keputusan sendiri.
51.2Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di : Yogyakarta
Tanggal          : 30 November  2009




LAMPIRAN – I
LAMBANG KENSHI INTERNASIONAL
(Pasal 2.1.1 ART)







LAMPIRAN – II
LAMBANG KENSHI INDONESIA
(Pasal 2.2.1 ART)

KYU KENSHI





KENSHI I DAN










KENSHI II DAN



KENSHI III DAN








KENSHI IV DAN











KENSHI V DAN








KENSHI VI DAN



KENSHI VII DAN KE ATAS







 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KEMPO AKPRIND JOGJAKARTA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger