Headlines News :

RANDORI SIMPAI AHMAD SAPPA

AD


ANGGARAN DASAR
UNIT  PERSAUDARAAN BELADIRI KEMPO INDONESIA IST AKPRIND YOGYAKARTA








PERKEMI








INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI AKPRIND
 YOGYAKARTA
2009
ANGGARAN  DASAR
UNIT PERSAUDARAAN BELADIRI KEMPO INDONESIA
IST AKPRIND YOGYAKARTA


PEMBUKAAN
Olahraga yang merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang bersumber pada kebesaran dan keagungan Tuhan Yang Maha Esa, sangat dibutuhkan dan berpengaruh di dalam pembangunan rohani dan jasmani setiap manusia, untuk mencapai pembangungan manusia seutuhnya, yang sangat dibutuhkan di dalam pembangunan Bangsa dan Negara menuju masyarakat adil dan makmur, dengan tetap menjunjung tinggi serta mengamalkan sportivitas yang merupakan prinsip dasar olahraga, dan turut serta berpartisipasi aktif di dalam usaha pencapaian perdamaian dunia.

Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa kita telah diberi kesempatan untuk mendirikan dan mengikuti kegiatan olahraga beladiri Shorinji Kempo (selanjutnya disebut “Kempo”) di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta, dan menyadari sepenuhnya bahwa Kempo bukanlah semata-mata untuk kepentingan diri sendiri, akan tetapi wajib diamalkan bagi kepentingan Bangsa, Negara  dan masyarakat banyak.

Sadar akan tanggungjawab terhadap Universitas, keadaan dan kondisi mahasiswa, serta tanggung jawab bahwa tujuan akhir dari kegiatan olahraga di Universitas adalah untuk mencapai cita-cita membentuk Mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta, seutuhnya yang mampu berprestasi dibidang olahraga ditingkat daerah, regional maupun internasional.

Maka dengan rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, kami putera Indonesia, pencinta tanah air, pembela kebenaran dan keadilan, telah berketetapan hati dan bertekad yang bulat  untuk membentuk, mendirikan dan mengembangkan satu organisasi keolahragaan nasional yang merupakan  satu-satunya organisasi  yang berwenang dan bertanggungjawab sepenuhnya di dalam menghimpun, membina, dan menyelenggarakan setiap dan seluruh kegiatan Kempo di lingkungan kampus IST AKPRIND Yogyakarta  yang mempunyai anggaran dasar sebagai berikut:

BAB I
UMUM

 

Pasal 1

Nama dan Tempat Kedudukan
1.1             Unit ini bernama Unit  Persaudaraan Beladiri Kempo Indonesia IST AKPRIND Yogyakarta”, disingkat “UKM PERKEMI AKPRIND Yogyakarta”.
1.2             UKM PERKEMI IST AKPRIND Yogyakarta bertempat di Yogyakarta

Pasal 2
Azas
            UKM PERKEMI IST AKPRIND  Yogyakarta berazaskan Kekeluargaan.

Pasal 3
Dasar
3.1       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.2       Peraturan Pemerintah Nomer 60 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi










BAB II
LAMBANG, BENDERA, HYMNE DAN MARS

Pasal 4
Lambang
4.1             Lambang Perkemi adalah Bunga Teratai yang ditengahnya digambarkan Manji yang berputar kekanan, yang melambangkan keseimbangan dan keharmonisan antara “Kasihsayang dan “Kekuatan”, yang mencerminkan falsafah Kempo, yaitu:
      “Kasihsayang Tanpa Kekuatan   Adalah Kelemahan,
       Kekuatan Tanpa Kasihsayang   Adalah   Kezaliman”.
4.2             Penjelasan Lambang Perkemi tentang bentuk, warna dan ukurannya, dirinci Lampiran-I, yang merupakan bagian integral dan tidak terpisah dari Anggaran Dasar ini.

Pasal 5
Bendera
5.1             Bendera Perkemi berwarna putih, yang melambangkan jiwa dan semangat sportivitas, dan ditengahnya digambarkan secara lengkap Lambang Perkemi sebagaimana diatur Pasal 4.
5.2             Penjelasan tentang bentuk, warna dan ukuran Bendera Perkemi untuk tingkat Pengurus Besar dirinci Lampiran-II, yang merupakan bagian yang integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
5.3             Bendera Perkemi wajib dikibarkan pada setiap kegiatan Perkemi, antara lain Musyawarah Persaudaraan, Rapat Persaudaraan, dan Kejuaraan Kempo, di tingkat pusat dan/atau daerah.
5.4             Bendera Perkemi wajib dikibarkan pada setiap tempat latihan (dojo) dan di tempat dimana latihan/kegiatan Kempo senyatanya dilakukan.







Pasal 6
Hymne dan Mars
6.1             Perkemi mempunyai “Hymne Perkemi” dan Mars Perkemi”.
6.2             Pencipta lagu dan lirik, lirik dan partitur Hymne Perkemi, dirinci Lampiran-III yang merupakan bagian yang integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
6.3             Pencipta lagu dan lirik, lirik dan partitur Mars Perkemi, dirinci Lampiran-IV yang merupakan bagian yang integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
6.4             Hymne Perkemi dan/atau Mars Perkemi wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkemi, di tingkat pusat dan/atau daerah, seperti Musyawarah Persaudaraan, Rapat Persaudaraan, dan Kejuaraan Kempo.


BAB III
STATUS, TUJUAN DAN TUGAS

Pasal 7
Status
7.1             UKM PERKEMI IST AKPRIND Yogyakarta adalah salah satu organisasi keolahragaan di bawah naungan IST AKPRIND Yogyakarta yang berwenang menyelenggarakan dan membina setiap anggota Kempo di lingkungan kampus IST AKPRIND Yogyakarta.
7.2             UKM PERKEMI AKPRIND Yogyakarta merupakan pendamping dan pembantu Kampus dalam pembinaan dan penumbuhkembangan anggota Kempo di lingkungan kampus IST AKPRIND Yogyakarta.
7.3             Perkemi di dalam statusnya dimaksud Pasal 7.1 dan Pasal 7.2, menjadi anggota dari komite/organisasi keolahragaan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten atau kota, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
7.4             Perkemi di dalam statusnya dimaksud Pasal 7.1 dan Pasal 7.2, menjadi anggota dari organisasi Kempo di tingkat regional, kontinental, dan internasional.

Pasal 8
Tujuan
8.1             Menghimpun dan membina setiap dan seluruh anggota Kempo di lingkungan kampus IST AKPRIND Yogyakarta.
8.2             Membentuk manusia seutuhnya, sehat jasmani dan rohani, hingga mampu berpartisipasi dan berkarya di dalam pembangunan Bangsa dan Negara.
8.3             Membina dan mengusahakan agar Perkemi berprestasi di tingkat nasional, regional, kontinental dan internasional.
8.4             Memupuk dan membina persahabatan dan persaudaraan antar bangsa melalui Kempo, yang diwujudkan dengan mengadakan hubungan dan menjadi anggota dari organisasi Kempo di tingkat regional, kontinental dan internasional.
8.5             Memasyarakatkan dan mengembangkan Kempo di selu­ruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

Pasal 9

Tugas

9.1             Merencanakan pendidikan, pembinaan dan peningkatan prestasi Kempo.
9.2             Melatih, membina dan mengarahkan pengembangan dan perkembangan Perkemi, pada setiap anggota kempo di lingkungan kampus IST AKPRIND Yogyakarta.
9.3             Mengadakan hubungan dengan atau menjadi anggota dari organisasi keolahragaan Kempo regional, kontinental dan internasional.
9.4             Menyelenggarakan kegiatan atau kejuaraan Kempo di tingkat daerah, nasional, regional, kontinental dan internasional.






BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 10

Keanggotaan

10.1        Keanggotaan Perkemi terbuka bagi setiap dan seluruh Mahasiswa IST AKPRIND Yogyakarta, dengan tidak membedakan derajat, golongan, ras, suku, bangsa, pendidikan, agama, jenis kelamin dan lain sebagainya.
10.2        Perkemi mempunyai 2 (dua) jenis keanggotaan, yaitu:
10.2.1  Anggota Biasa; dan
10.2.2  Anggota Luar Biasa.
10.3        Syarat-syarat keanggotaan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
10.4        Setiap orang yang mendaftar diri dan mengajukan permohonan untuk menjadi anggota adalah calon anggota.

Pasal 11
Hak Anggota
11.1        Setiap Anggota Biasa, yang disebut “Kenshi“, mempunyai hak sebagai berikut:
11.1.1   Mengikuti setiap kegiatan Perkemi, termasuk latihan Kempo;
11.1.2  Memilih dan dipilih;
11.1.3   Memakai Lambang Perkemi, Seragam Latihan (Dogi), Lambang dan Sabuk Kenshi, serta tanda dan symbol Perkemi lainnya; dan
11.1.4  Mengundurkan diri sebagai Anggota Biasa.
11.2         Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai semua hak Anggota Biasa dimaksud Pasal 11.1, kecuali hak dimaksud Pasal 11.1.1, yaitu hak untuk mengikuti latihan Kempo.
11.3         Setiap calon anggota hanya mempunyai hak-hak Anggota Biasa dimaksud Pasal 11.1.1, dan Pasal 11.1.3.
11.4         Setiap calon anggota dapat diterima menjadi Anggota Biasa atau Anggota Luar Biasa, apabila setiap persyaratan untuk menjadi Anggota Biasa atau Anggota Luar Biasa telah dipenuhi.

Pasal 12
Kewajiban Anggota
Setiap anggota tanpa memandang jenis keanggotaannya sebagaimana dirinci Pasal 10.2 di atas, berkewajiban untuk:
12.1         Mematuhi setiap dan seluruh ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Persaudaraan Nasional, Keputusan Rapat Persaudaraan Nasional, serta setiap dan seluruh peraturan dan tradisi Perkemi dan/atau Kempo yang berlaku.
12.2        Mendukung setiap kegiatan Perkemi tanpa ada yang dikecualikan.
12.3        Mendukung dan mematuhi setiap peraturan dan/atau keputusan Pengurus Besar dan/atau setiap jajarannya.

 

Pasal 13

Kehilangan Status Keanggotaan

13.1    Setiap anggota kehilangan statusnya sebagai anggota Perkemi, karena :
13.1.1  Meninggal dunia;
13.1.2  Mengundurkan diri;
13.1.3  Ditempatkan di bawah pengampuan (curatele); dan
13.1.4  Diberhentikan sebagai anggota.
13.2    Kehilangan status keanggotaan dimaksud Pasal 10.1 mengakibatkan hilangnya setiap dan seluruh hak dan kewajiban anggota di dalam Perkemi tanpa ada yang dikecualikan.


BAB V
ORGANISASI

Pasal 14
Organisasi
14.1        Susunan organisasi UKM PERKEMI IST AKPRIND Yogyakarta berbentuk piramida dimulai dari Anggota, Pengurus, Pelatih, Pembina dan Pelindung
14.2        Pengurus UKM PERKEMI IST AKPRIND Yogyakarta dipimpin oleh Ketua UKM PERKEMI IST AKPRIND Yogyakarta
Pasal 15
Pengurus PERKEMI
15.1   Pengurus UKM PERKEMI IST AKPRIND Yogyakarta merupakan badan eksekutif tertinggi di UKM PERKEMI IST AKPRIND Yogyakarta, yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Persaudaraan Dojo secara langsung, atau oleh Ketua/Ketua Formatur dan para formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Persaudaraan Dojo, dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Persaudaraan Dojo.
15.2   Pengurus UKM PERKEMI IST AKPRIND Yogyakarta berkewajiban melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Persaudaraan Nasional, Keputusan Rapat Persaudaraan Nasional, Peraturan Perkemi, Keputusan Ketua Umum Pengurus Besar, Keputusan Musyawarah Persaudaraan Provinsi, Keputusan Rapat Persaudaraan Provinsi, Peraturan Pengurus Provinsi, Keputusan Ketua Umum Pengurus Provinsi, Keputusan Musyawarah Persaudaraan Kabupaten atau Kota, Keputusan Rapat Persaudaraan Kabupaten atau Kota, Keputusan Ketua Umum Pengurus Kabupaten atau Kota, Keputusan Musyawarah Persaudaraan Dojo dan Keputusan Rapat Persaudaraan Dojo.
15.3   Bila terjadi lowongan di dalam susunan Pengurus UKM PERKEMI IST AKPRIND Yogyakarta oleh sebab apapun, maka pengisiannya dilakukan oleh Ketua Pengurus Dojo, dan selanjutnya wajib dilaporkan kepada Pengurus Besar, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten atau Kota yang berwenang serta Rapat Persaudaraan Dojo terdekat.
15.4   Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengurus Dojo di atur di dalam Anggaran Rumah Tangga.






BAB VI
MUSYAWARAH PERSAUDARAAN

 

Pasal 16

Musyawarah Persaudaraan
Di dalam organisasi Perkemi dikenal adanya jenjang Musyawarah Persaudaraan sebagai berikut:
16.1         Musyawarah Persaudaraan Nasional disingkat “Mupernas” di tingkat Pusat.
16.2         Musyawarah Persaudaraan Provinsi disingkat “Muperprov” di tingkat Provinsi.
16.3Musyawarah Persaudaraan Kabupaten disingkat “Muperkabdi tingkat Kabupaten, dan Musyawarah Persaudaraan Kota disingkat “Muperkot” di tingkat Kota
16.4Musyawarah Persaudaraan Dojo disingkat “Muperdo” di tingkat UKM PERKEMI IST AKPRIND Yogyakarta.

Pasal 17
Musyawarah Persaudaraan Dojo
17.1         Muperdo merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Perkemi di tingkat UKM PERKEMI IST AKPRIND Yogyakarta yang diselenggarakan sekali dalam satu tahun.
17.2         Muperdo bertugas untuk:
17.2.1         Menetapkan tata tertib dan acara Muperdo;
17.2.2         Memilih pimpinan Muperdo;
17.2.3         Meminta, membahas dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban dari Pengurus Dojo baik laporan kerja maupun laporan keuangan;
17.2.4         Menetapkan program kerja yang akan dilaksanakan oleh Pengurus UKM PERKEMI IST AKPRIND Yogyakarta untuk jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek;
17.2.5         Meminta membahas dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pemeriksaan keuangan dari Badan Pengawas Keuangan Dojo (apabila ada);
17.2.6         Meminta dan mendengarkan laporan/penjelasan dari Pembina dan Majelis Sabuk Hitam Dojo;
17.2.7         Menjaring, menyaring dan menetapkan calon-calon Ketua Pengurus Dojo;
17.2.8         Memilih dan mengangkat anggota dan pimpinan Dewan Kehormatan Dojo, Dewan Penyantun Dojo, Majelis Sabuk Hitam Dojo, dan Badan Pengawas Keuangan Dojo (apabila dibentuk);
17.2.9         Membentuk dan menyusun Pengurus Dojo secara langsung, atau memilih dan menetapkan Ketua Umum Pengurus Dojo, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk membentuk dan menyusun kepengurusan ditingkat Pengurus Dojo, yaitu Dewan Kehormatan Dojo, Dewan Penyantun Dojo, Badan Pangawas Keuangan Dojo (apabila dibentuk), Majelis Sabuk Hitam Dojo, dan Pengurus Dojo;
17.2.10    Membahas dan memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi.
17.3         Ketentuan mengenai peserta, pimpinan, hak suara, korum, tempat, pemberitahuan, keputusan, dan lain sebagainya mengenai Muperdo diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.













BAB VII
RAPAT PERSAUDARAAN

Pasal 18
Rapat Persaudaraan
Di dalam organisasi Perkemi dikenal adanya jenjang Rapat Persaudaraan sebagai berikut :
18.1    Rapat Persaudaraan Nasional disingkat  “Rapernas” di tingkat Pusat.
18.2    Rapat Persaudaraan Provinsi disingkat  “Raperprov” di tingkat Provinsi.
18.3    Rapat Persaudaraan Kabupaten disingkat “Raperkabdi tingkat Kabupaten, atau Rapat Persaudaraan Kota disingkat “Raperkot” di tingkat Kota.
18.4    Rapat Persaudaraan Dojo disingkat “Raperdo” di tingkat UKM PERKEMI IST AKPRIND Yogyakarta.

Pasal 19
Rapat Persaudaraan Dojo
19.1         Raperdo diselenggarakan sekali dalam setiap 1 (satu) bulan akan tetapi tidak diselenggarakan apabila pada bulan yang sama diselenggarakan Muperdo.
19.2         Raperdo bertugas untuk :
19.2.1   Menetapkan tata tertib dan acara Raperdo;
19.2.2   Meminta, membahas dan memutuskan segala hal mengenai laporan pertanggungjawaban dari Pengurus Dojo, baik laporan kerja maupun laporan keuangan untuk tahun anggaran tertentu;
19.2.3   Menetapkan program kerja dan keuangan Pengurus Dojo untuk tahun anggaran tertentu; dan
19.2.4   Membahas dan memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan perkembangan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.
19.3Ketentuan mengenai peserta, pimpinan, hak suara, korum, tempat, pemberitahuan, keputusan, dan lain sebagainya mengenai Raperdo diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VIII

KEUANGAN

Pasal 20
KEUANGAN
Keuangan UKM PERKEMI IST AKPRIND Yogyakarta  diperoleh dari:
20.1        Uang pendaftaran calon anggota
20.2        Uang iuran anggota.
20.3        Bantuan Pemerintah.
20.4        Bantuan KONI.
20.5        Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
20.6        Usaha yang sah berdasarkan hukum yang berlaku.
20.7        Sumber-sumber lain yang memungkinkan.


BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 21
Anggaran Rumah Tangga
21.1         Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut dan merupakan peraturan pelaksana dari Anggaran Dasar.
21.2         Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar, dapat diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
21.3         Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.



BAB X
PERUBAHAN ATAU PENGECUALIAN

Pasal 22
Perubahan Atau Pengecualian Anggaran Dasar
22.1        Setiap usul perubahan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan apabila dipandang perlu dan diusulkan oleh Pengurus UKM PERKEMI IST AKPRIND Yogyakarta  , atau minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota aktif UKM PERKEMI IST AKPRIND Yogyakarta.
22.2        Perubahan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Muperdo yang secara tegas dan sejak awal mengagendakan rencana untuk melakukan pembahasan terhadap satu atau lebih perubahan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar.
22.3        Setiap rancangan perubahan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar hanya dapat disahkan oleh Muperdo, apabila usul perubahan atau pengecualian tersebut disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh anggota aktif UKM PERKEMI IST AKPRIND Yogyakarta, yang ada dan berhak memberikan hak suara di dalam Muperdo.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 23
Ketentuan Pelaksanaan
23.1         Hal – hal yang belum dicantumkan dalam AD ini akan ditentukan dalam ART atau keputusan sendiri.
23.2         AD ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


                                              Ditetapkan di             : Yogyakarta
                                                            Tanggal                      : 30 November   2009


LAMPIRAN – I
LAMBANG PERKEMI
(Pasal 4.2 Anggaran Dasar)










LAMPIRAN – III
BENDERA UKM PERKEMI IST AKPRIND YOGYAKARTA
(Pasal 5.2 Anggaran Dasar)



















LAMPIRAN – III
HYMNE PERKEMI
(Pasal 6.2 Anggaran Dasar)
 


LAMPIRAN – IV
MARS PERKEMI
(Pasal 6.3 Anggaran Dasar)

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KEMPO AKPRIND JOGJAKARTA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger